Memberikan konsultasi dan fasilitasi bagi Industri Kecil Menengah (IKM) agar produknya memiliki sertifikat halal melalui tahapan pendaftaran, verifikasi dokumen, proses audit, sidang fatwa hingga penerbitan sertifikat halal. Pemohon (IKM dan UMKM) akan didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang telah diakui oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Ira Yuniarti, S.E., M.Ak.,081261636002
