Merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Kepulauan Riau Nomor 12 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan mempunyai tugas di bidang Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi.
Dalam menjalankan tugasnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau menyelenggarakan fungsi:
Perumusan, pelaksanaan kebijakan di bidang Sekretariat, Pembangunan Sumber Daya Industri, Pemberdayaan Industri, Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
Pelaksanaan kebijakan di bidang Sekretariat, Pembangunan Sumber Daya Industri, Pemberdayaan Industri, Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sekretariat, Pembangunan Sumber Daya Industri, Pemberdayaan Industri, Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Sekretariat, Pembangunan Sumber Daya Industri, Pemberdayaan Industri, Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
Penerapan sistem pengendalian intern pada perangkat daerah untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja yang terintegrasi;
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada unit kerjanya;
Penyampaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah secara periodik kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah; dan
Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.