URGENSI PEMBENTUKAN UPTD BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU.

19 Agustus 2026, 15:44 WIB 569 kali dibaca
Kategori : Berita Terkini
Ilustrasi manfaat pembentukan UPT BPSMB Provinsi Kepulauan Riau

URGENSI PEMBENTUKAN UPTD BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG PROVINSI KEPULAUAN RIAU.

Provinsi Kepulauan Riau memiliki posisi strategis sebagai daerah perdagangan dan industri yang berbatasan langsung dengan negara Singapura dan Malaysia. Kondisi tersebut membutuhkan dukungan infrastruktur mutu yang mampu memastikan produk yang dihasilkan pelaku usaha, khususnya UMKM dan industri, memenuhi standar kualitas serta persyaratan pasar nasional maupun internasional. Oleh karena itu, pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (UPTD BPSMB) merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelayanan perdagangan dan peningkatan daya saing produk daerah.

Secara kelembagaan, pembentukan UPTD berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan UPTD, yang mengatur bahwa pembentukan UPTD harus mempertimbangkan kebutuhan pelayanan, beban kerja, serta kemampuan daerah.

Kehadiran UPTD BPSMB akan memberikan manfaat langsung berupa tersedianya layanan pengujian dan sertifikasi mutu barang di daerah, sehingga pelaku usaha tidak perlu mengirim sampel atau produk ke luar Provinsi Kepulauan Riau. Pelayanan ini dapat mempercepat proses pemenuhan standar, mengurangi biaya dan waktu, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dan mitra dagang. Bagi produk unggulan Kepri, hasil pengujian dan sertifikasi dapat menjadi bagian penting dalam meningkatkan kesiapan produk memasuki pasar nasional dan ekspor.

Selain manfaat pelayanan publik, UPTD BPSMB juga memiliki potensi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan dari layanan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat ditetapkan sebagai retribusi daerah. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Perda Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi bagian penting dalam pengaturan pemungutan retribusi daerah di Kepri.

Dengan demikian, UPTD BPSMB tidak hanya dipandang sebagai unit pelayanan pengujian, tetapi sebagai investasi infrastruktur mutu daerah yang memberikan manfaat berantai: meningkatkan kualitas produk, memperkuat daya saing UMKM dan industri, mendorong perdagangan dan ekspor, mengurangi biaya pelayanan bagi pelaku usaha, serta membuka potensi penerimaan daerah. Dalam jangka panjang, peningkatan aktivitas usaha dan perdagangan yang didukung oleh layanan mutu tersebut dapat memberikan multiplier effect terhadap perekonomian sekaligus memperkuat kemandirian fiskal dan PAD Provinsi Kepulauan Riau.

Ditulis oleh : Arief Salman, ST

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau

Galeri Foto

Editor: sekretariat_disperindag