Sosialisasi dan Edukasi KONSUMEN CERDAS untuk siswa SMA dan SMK di Kota Tanjungpinang

13 Agustus 2026, 15:07 WIB 136 kali dibaca
Kategori : Berita Terkini
Sosialisasi dan Edukasi KONSUMEN CERDAS untuk siswa SMA dan SMK yang diinisiasi oleh Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan dengan Narasumber dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Tanjungpinang.

Sosialisasi dan Edukasi konsumen cerdas adalah program penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Program ini mengajarkan warga agar kritis saat bertransaksi, teliti terhadap mutu dan legalitas produk, serta paham alur pengaduan jika dirugikan.

Poin Penting Konsumen Cerdas :

Hak dan Kewajiban: Paham perlindungan hukum atas keamanan dan kenyamanan barang atau jasa yang dibeli.

Prinsip Cek KLIK: Selalu periksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk pangan.

Waspada Era Digital: Teliti memilih toko online dan platform terpercaya agar terhindar dari penipuan.

Mekanisme Pengaduan: Tahu cara melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau instansi terkait jika mengalami kerugian

Galeri Foto

Editor: sekretariat_disperindag