Sosialisasi dan Edukasi konsumen cerdas adalah program penyuluhan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Program ini mengajarkan warga agar kritis saat bertransaksi, teliti terhadap mutu dan legalitas produk, serta paham alur pengaduan jika dirugikan.
Poin Penting Konsumen Cerdas :
Hak dan Kewajiban: Paham perlindungan hukum atas keamanan dan kenyamanan barang atau jasa yang dibeli.
Prinsip Cek KLIK: Selalu periksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli produk pangan.
Waspada Era Digital: Teliti memilih toko online dan platform terpercaya agar terhindar dari penipuan.
Mekanisme Pengaduan: Tahu cara melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau instansi terkait jika mengalami kerugian