Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau mengikuti Rapat Evaluasi Daftar Data Geospasial Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2025. Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau sebagai langkah nyata dalam mendukung peningkatan penyelenggaraan Satu Data Indonesia (SDI) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya dalam hal pengelolaan dan pemanfaatan data berbasis lokasi secara terintegrasi. Rapat evaluasi ini berfokus pada sinkronisasi dokumen pemetaan dan data spasial dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri. Melalui evaluasi ini, Diskominfo Kepri berkomitmen untuk mengeliminasi tumpang tindih acuan peta dan memastikan bahwa seluruh data geospasial yang diproduksi telah memenuhi standar nasional. Hal ini krusial agar data tersebut dapat diakses secara akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan pembangunan, tata ruang, hingga penanggulangan bencana di wilayah Kepulauan Riau.
Dengan adanya evaluasi daftar data tahun 2025 ini, diharapkan pemanfaatan data geospasial di lingkungan Pemprov Kepri menjadi lebih optimal, transparan, dan akuntabel. Langkah ini sekaligus memperkuat peran Diskominfo Kepri sebagai walidata daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berbasis data (data-driven government) demi kemajuan masyarakat Kepulauan Riau.