Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Riau menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola perdagangan yang transparan dan akuntabel di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Hal ini ditunjukkan melalui peran aktif Disperindag Kepri sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Kajian Barang Konsumsi yang diselenggarakan oleh Badan Pengusahaan (BP) KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang.
Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh BP Tanjungpinang ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pelaku usaha, instansi terkait, serta para pemangku kepentingan mengenai ketentuan dan mekanisme pemasukan maupun pengeluaran barang konsumsi di wilayah KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang. Forum ini diselenggarakan sebagai langkah krusial menyikapi rencana penetapan kuota barang konsumsi di wilayah tersebut.
Selain Disperindag Provinsi Kepri, sosialisasi ini juga menghadirkan dua perspektif utama lainnya, yakni dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang dari sisi kepabeanan, serta akademisi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) selaku pelaksana kajian.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa regulasi pemasukan barang konsumsi ke kawasan bebas mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta aturan dari Kementerian Perdagangan di bidang impor. Skema utama kawasan ini memberikan fasilitas berupa pembebasan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI seperti PPN dan PPh Pasal 22 Impor).
Namun, fasilitas pembebasan tersebut diimbangi dengan kontrol ketat berupa pembatasan kuota agar barang konsumsi tidak merembes ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) atau wilayah Indonesia lainnya.
Beberapa poin teknis utama yang ditekankan dalam sosialisasi ini meliputi:
• Legalitas Importir : Barang konsumsi ke KPBPB hanya dapat dimasukkan oleh Badan Usaha yang telah memiliki Perizinan Berusaha resmi dari BP KPBPB. Pelaku usaha atau masyarakat umum dilarang keras melakukan impor secara mandiri untuk tujuan komersial.
• Pengendalian Kuota : Pemasukan barang dibatasi berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan pelaku usaha di kawasan tersebut. Penetapan jenis dan kuota bulanan maupun tahunan dilakukan secara akurat oleh BP KPBPB berdasarkan analisis kebutuhan penduduk setempat.
• Kepatuhan Lartas & Keamanan Pangan : Ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) dari kementerian teknis—seperti BPOM untuk produk makanan, minuman, dan kosmetik, serta Balai Karantina untuk produk hayati—tetap berlaku. Seluruh produk wajib memenuhi standar keamanan pangan dan regulasi pelabelan yang sah.
• Zonasi Penggunaan : Seluruh barang konsumsi yang memperoleh fasilitas pembebasan pabean dan pajak murni hanya diperuntukkan untuk dipakai, dikonsumsi, atau diperdagangkan di dalam kawasan KPBPB.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara pemerintah daerah, otoritas kawasan bebas, bea cukai, akademisi, dan pelaku usaha dapat memperkuat iklim investasi di Tanjungpinang sekaligus memastikan pemanfaatan fasilitas FTZ berjalan tepat sasaran dan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Ditulis oleh : Alfisyahar, ST, MH
Analis Perdagangan Ahli Madya
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau